Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak). Dalam kesempatan tersebut, Irjen Herry Heryawan menekankan pentingnya Green Policing dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menghapus paradigma Riau penghasil asap menjadi paru-paru dunia.
Mengawali pemaparannya, Kapolda menyampaikan bahwa Provinsi Riau kaya akan sumber daya alam dan menjadi salah satu pusat konservasi flora dan fauna. Namun, Riau juga dihadapkan dengan tantangan besar masalah lingkungan, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi setiap tahun, deforestasi, illegal logging hingga illegal mining masih menjadi tantangan utama di wilayah Provinsi Riau.
"Segala daya upaya dilakukan hanya untuk memadamkan karhutla, semisal dengan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, upaya kolaboratif semua dilakukan," kata Irjen Herry di kampus Unilak, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Herry menyoroti masih minimnya kesadaran kolektif dari masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, Green Policing hadir untuk membangun kesadaran kolektif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.
"(Apabila) 20 persen dari masyarakat Riau (sekitar 2 juta) sadar akan lingkungan, menanam pohon, berarti satu tahun itu 26 juta. Dengan 26 juta itu kita bisa menjadi paru-paru dunia, itu baru setahun apalagi kalau dilakukan terus-menerus," katanya.
Membangun Kesadaran Kolektif Melalui Green Policing
Dalam pemaparannya, lulusan Akpol 1996 ini menyampaikan bahwa Green Policing bukan hanya soal menanam pohon. Green Policing merupakan sebuah pendekatan ekologis yang menghadirkan paradigma baru bahwa polisi tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga kehidupan.
"Green Policing adalah sebuah stategi yang menekankan keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup," ujar dia.
Green Policing bukan sekadar program, tetapi filosofi hidup yang menegaskan bahwa keamanan manusia dan lingkungan adalah satu kesatuan. Hal ini juga sejalan dengan falsafah Melayu tentang 'Tuah dan Marwah'.
"Maka semangat Green Policing adalah semangat Melayu itu sendiri, Melindungi Tuah Menjaga Marwah," katanya.
Irjen Herry Heryawan menjabarkan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, bukan hanya sebagai pemelihara kamtibmas dan penegakan hukum. Polri juga memiliki tugas pokok sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masayarakat.
Berdasarkan hasil survei Tumbuh Institute pada April 2025 terhadap 1.200 responden, sebanyak 65 persen berharap Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Herry Heryawan berharap dapat menyelesaikan persoalan lingkungan.
"Karena masalah utama di Riau ini hampir 85 persennya adalah masalah lingkungan," ucapnya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memberikan bibit pohon kepada Rektor Unilak Prof Dr Junaidi.(dok. Polda Riau) |
Ia kemudian menyinggung degradasi hutan di Provinsi Riau. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, jumlah hamparan hutan pada 2016 sebanyak 5,6 juta hektare dan terus menyusut hingga tersisa 1,7 juta hektare pada 2023.
"Ada dua hal (penyebabnya), yang pertama adalah karhutla, yang kedua adalah deforestasi," ucapnya.
Salah satu langkah nyata Polda Riau dalam mewujudkan Green Policing adalah dengan melakukan penanaman pohon. Sepanjang 2025, Polda Riau telah melakukan penanaman 72.241 pohon.
"Yang kita proyeksikan akan memberikan manfaat ekologis yang nyata melalui penyerapan emisi karbon. Jika kita kalkulasikan dengan teknologi konservatif, jumlah pohon yang sudah kita tanam ini mampu menekan emisi sekitar 404-890 ton CO2 equivalent per tahun atau setara Rp 23-25 miliar," jelasnya.
Ini menunjukkan bahwa penanaman pohon tidak hanya bernilai ekologis tetapi juga memberikan manfaat secara ekonomi.
Penegakan Hukum Berkeadilan
Dalam aspek penegakan hukum, Polda Riau telah mengimplementasikan Green Policing dengan menindak sejumlah pelaku kejahatan lingkungan. Dalam kurun waktu 7 bulan, Polda Riau telah memusnahkan 972 dompeng (alat rakit PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Satu dompeng itu mengeluarkan uang Rp 70 juta. Satu dompeng minimal setiap hari dapat 20 gram, kalikan misalnya 1.000. Tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi. Setiap hari dirusak, tetapi tidak tahu duitnya ke mana," katanya.
Upaya penegakan hukum terus dilakukan sejalan dengan kebijakan baru Pemprov Riau dalam menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang bertujuan agar kegiatan penambangan rakyat dilakukan secara legal dengan mematuhi aturan serta memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Izinnya kita berikan secara formil, itu bisa kita pantau, bisa kita lihat bagaimana perkembangannya dan bagaimana kerusakan itu bisa kita lakukan restorasi kembali dan tertata," ungkapnya.
(mea/ygs)











































