Polisi Pergoki Pembakar Lahan di Dumai, Pelaku Langsung Ditangkap

Polisi Pergoki Pembakar Lahan di Dumai, Pelaku Langsung Ditangkap

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 02 Feb 2026 17:33 WIB
Polisi Pergoki Pembakar Lahan di Dumai, Pelaku Langsung Ditangkap
Foto: Polres Dumai melakukan pemadaman lahan yang terbakar. (dok. Polres Dumai)
Dumai - Tim gabungan Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan menangkap pelaku pembakar 1 hektare lahan di Kampung Senepis Kecil RT 013 Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Penangkapan pelaku merupakan komitmen Polres Dumai dalam menjaga alam dan lingkungan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan awalnya pihaknya mendeteksi adanya kebakaran lahan melalui aplikasi Deteksi Lahan Terbakar (DLK) yang memantau titik panas di wilayah tersebut, pada Sabtu (30/1).

"Tim dari Polsek Sungai Sembilan dan Satreskrim Polres Dumai berangkat untuk mengecek lokasi yang terindikasi terbakar. Setelah sekitar empat jam perjalanan dan penelusuran, kami tiba di lokasi kejadian dan menemukan titik api yang masih menyala di lahan seluas 1 hektar," ujar Kapolres Dumai, Selasa (2/2/2026).

Setiba di lokasi, polisi menemukan pelaku pembakar lahan. Pelaku berinisial JR (65) mengaku membakar lahan dengan korek api.

"Saat tiba dilokasi, tim kita menemukan pelaku, dan saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan pembakaran dengan menggunakan sebuah mancis," ujar Kapolres.

AKBP Angga menegaskan bahwa pembakaran lahan bukanlah cara yang tepat untuk membuka lahan, terutama di kawasan yang termasuk dalam wilayah hutan atau perlu izin resmi.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat Kota Dumai untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar peraturan hukum yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan pasal-pasal yang telah disebutkan, pembakaran lahan juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas, merusak ekosistem, dan menurunkan kualitas udara yang berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," bebernya.



Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui teknologi serta patroli lapangan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Masyarakat yang ingin membuka lahan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan diimbau untuk mengurus izin resmi sesuai prosedur dan menggunakan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku serta barang bukti yang ada.

"Kita akan mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar dalam kawasan hutan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan usaha dari pemerintah pusat," jelas Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf b jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 yang juga mengubah Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan.

(mea/dhn)



Berita Terkait