Satreskrim Polres Dumai menangkap pelaku spesialis ganjal ATM yang beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam aksinya, pelaku merusak mesin ATM dengan menggunakan 'lem setan'.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan uang di ATM di Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, pada Minggu, 8 Desember 2025. Korban seorang PNS berinisial DS (40) kehilangan uang Rp 20 juta seketika setelah kartu ATM-nya 'tertelan'.
"Korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM, kartu miliknya mengalami gangguan," kata Angga dalam konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DS lalu mencoba menghubungi call center bank yang ditempel di stiker pada mesin ATM. Rupanya, itu adalah akal-akalan si pelaku.
"Tanpa disadari, korban kemudian menelpon nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan informasi pribadi berupa PIN ATM," imbuhnya.
DS baru menyadari belakangan dirinya kena tipu setelah beberapa kali diarahkan untuk pindah ke beberapa lokasi ATM. Dia kemudian mengecek saldo di rekening melalui aplikasi perbankan dan baru mengetahui uangnya senilai puluhan juta telah raib.
"Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta," ungkapnya.
Pelaku Ditangkap
DS melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (19/1) di wilayah Sumatera Utara.
"Pelaku pria inisial D ditangkap di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D merupakan pekerja wiraswasta asal Pematang Siantar itu telah melakukan di lebih dari 20 TKP. Modusnya adalah merusak mesin ATM dan mengganjalnya dengan 'lem setan'.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui bahwa ia telah beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus operandi ganjal mesin dengan salah satu tombol mesin ATM diberi 'lem setan' supaya kartu ATM tertahan dan sistem error yang disertai pemalsuan nomor layanan bank," paparnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, kartu ATM, ponsel, serta peralatan yang digunakan untuk modus operandi nya. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 atau Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang kemudian telah disesuaikan menjadi Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(mea/dhn)










































