Polda Riau Bongkar Illegal Logging: Sita Kayu Gelondongan dan Jerat 3 Pelaku

Polda Riau Bongkar Illegal Logging: Sita Kayu Gelondongan dan Jerat 3 Pelaku

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 29 Jan 2026 22:58 WIB
Polda Riau Bongkar Illegal Logging: Sita Kayu Gelondongan dan Jerat 3 Pelaku
Foto: Polres Bengkalis membongkar illegal logging di sungai dan menyita kayu gelondongan. (dok. Polres Bengkalis)
Bengkalis -

Polda Riau melalui Satreskrim Polres Bengkalis membongkar illegal logging di Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tiga pelaku diamankan berikut barang bukti kayu gelondongan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan intensif pada Rabu (28/1).

"Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 19.30 WIB terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu-kayu tersebut menuju darat," kata Yohn Mabel, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di kapal pompong tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal pompong berwarna hitam yang terparkir di Sungai Nibung, dengan muatan kayu jenis mahang dalam bentuk potongan batang kayu bulat berukuran sekitar 220 sentimeter.

"Selain itu, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai, dengan total jumlah diperkirakan setara muatan delapan unit truk colt diesel yang rencananya akan diolah menjadi papan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Mereka mengaku kayu Mahang tersebut milik seseorang berinisial P yang saat ini masih dicari polisi.

"Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan. Polres Bengkalis menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Lihat juga Video: Sumut Dilanda Banjir Parah, Walhi Soroti Maraknya Illegal Logging

(mea/mea)


Berita Terkait