Polres Kampar Tangkap Penjual Satwa Langka, Owa Ungko Dihargai Rp 8 Juta

Polres Kampar Tangkap Penjual Satwa Langka, Owa Ungko Dihargai Rp 8 Juta

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 26 Jan 2026 16:27 WIB
Polres Kampar Tangkap Penjual Satwa Langka, Owa Ungko Dihargai Rp 8 Juta
Foto: Polres Kampar menangkap penjual Owa Ungko Rp 8 juta. (dok. Polres Kampar)
Jakarta -

Polres Kampar mengungkap jual beli satwa dilindungi. Seorang pelaku berinisial DE (30) ditangkap usai memperjualbelikan hewan primata Owa Ungko (Hylobates Agilis).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan Lingkar Bangkinang Kota," ujar Boby dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seekor Owa Ungko yang disimpan dalam kotak kardus rokok. Saat diinterogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa tersebut.

"Owa Ungko ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang memperjualbelikan satwa dilindungi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, AKBP Boby mengimbau kepada masyarakat dan instansi terkait untuk berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa liar. Ia meminta masyarakat menghubungi 110 atau polsek terdekat apabila menemukan tindak pidana serupa ataupun gangguan kamtibmas lainnya.

"Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pelaku menjual Owa Ungko dengan harga Rp 8 juta. Pelaku juga telah menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu melalui transfer.

"Kami akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk perawatan Owa Ungko ini," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, DE dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo pasal 21 ayat (2) huruf A Jo undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo lampiran nomor 64 peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/UUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads