Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepri mendukung langkah Polda Riau dan Pemprov yang mendorong pendekatan legal dan berkeadilan dalam menuntaskan masalah penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). HMI menilai penetapan wilayah penambangan rakyat (WPR) merupakan solusi realistis yang sejalan dengan konsep Green Policing.
"Setiap kali dilakukan penindakan, lokasi PETI justru berpindah dan bermunculan di tempat lain. Seratus ditindak, ratusan tetap beroperasi. Ini menunjukkan masalahnya bukan hanya penindakan, tetapi tata kelola dan kontrol," kata Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri, Wiriyanto, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).
Wiriyanto menilai, penetapan WPR bukan bentuk pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, melainkan instrumen negara untuk membuka ruang pengawasan yang selama ini tertutup akibat praktik ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan statusnya yang legal, aktivitas tambang rakyat diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri bisa ditegakkan secara hukum. Serta negara memiliki kewenangan jelas untuk mencabut izin dan menindak pelanggaran.
"Kondisi paling berbahaya justru ketika PETI dibiarkan ilegal tanpa kontrol dan standar lingkungan. WPR memberi ruang intervensi negara secara nyata," imbuhnya.
Menurutnya, upaya penyelamatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Selama ini, ribuan warga Kuantan Singingi menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat yang menjadi sumber daya alam di sana.
"Perjuangan lingkungan tidak boleh mengabaikan realitas sosial. WPR adalah jalan transisi menuju tata kelola pertambangan yang lebih bertanggung jawab, bukan tujuan akhir," ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Polda Riau dalam penanganan PETI, termasuk pembentukan Dubalang Kuantan sebagai pendekatan komunitas berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan peran kepolisian tidak hanya sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai penggerak sosial dan ekologis.
Konsep Green Policing dinilai sebagai inovasi penting dalam penegakan hukum lingkungan yang mengintegrasikan pencegahan, edukasi, pengawasan, dan penindakan.
Lebih lanjut, Wiriyanto mengajak seluruh pihak untuk tidak membangun narasi yang mendiskreditkan upaya institusi negara, khususnya Polda Riau, yang saat ini dinilai berada di garda depan penertiban PETI dan penyelamatan lingkungan.
"Kritik itu penting, tetapi harus disertai solusi yang realistis dan bisa dijalankan. DAS Kuantan tidak bisa diselamatkan dengan slogan, melainkan dengan kebijakan yang dapat dikontrol, diawasi, dan ditegakkan," pungkasnya.
Lihat juga Video Polda Riau Kenalkan Konsep Green Policing, Rocky Gerung: Sangat Bermanfaat











































