Persatuan Hijau Riau (PHR) telah menyusun naskah akademik untuk mendorong agar Pemerintah Provinsi Riau menetapkan tanggal 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau. Usulan ini mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Dukungan tersebut disampaikan LAM Riau dalam Surat Rekomendasi LAMR Nomor: RM-22/LAMR/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 (02 Sya'ban 1447 H). Surat dukungan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil dan Sekretaris Umum Datuk H Jonnadi Dasa.
Dalam surat tersebut, LAM Riau menegaskan memberikan dukungan penuh kepada Persatuan Hijau Riau untuk menginisiasi penetapan tanggal 23 Februari sebagai Hari Ekosistem Riau, sebagai upaya memperkuat kesadaran kolektif terhadap pentingnya menjaga hutan, gambut, sungai, dan seluruh sistem kehidupan alam di Bumi Lancang Kuning.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan terbitnya surat ini, LAMR menegaskan perannya sebagai penjaga nilai dan marwah Melayu yang berpihak pada kelestarian alam. Hari Ekosistem Riau diharapkan menjadi ruang tahunan untuk edukasi, konsolidasi, dan gerakan nyata menyelamatkan lingkungan demi generasi mendatang.
Ketua Persatuan Hijau Riau, Hengky Primana, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan tersebut. Menurutnya, dukungan tersebut memperkuat semangat PHR untuk membuat sebuah perubahan di Bumi Lancang Kuning, khususnya bagi generasi muda.
"Ini adalah kehormatan besar bagi kami. Dukungan LAMR memperkuat bahwa perjuangan menjaga lingkungan bukan hanya isu modern, tetapi juga bagian dari nilai luhur adat Melayu Riau," ujar Hengky.
Hengky kemudian menyampaikan alasan pemilihan tanggal 23 Februari untuk ditetapkan sebagai Hari Ekosistem Riau. Salah satunya, kata dia, karena tanggap 23 Februari merupakan hari yang netral, artinya tidak tumpang tindih dengan Hari Besar Nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Tanggal 23 Februari tidak bertepatan dengan hari besar nasional, hari libur serta peringatan lainnya. Kondisi ini menimbulkan
keunggulan administratif karena tidak menimbulkan konflik agenda pemerintahan," jelasnya.
"Dalam praktik pemerintahan daerah, pemilihan tanggal netral merupakan prinsip lazim dalam penetapan hari peringatan daerah agar tidak tumpang tindih dengan agenda nasional," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa Hari Ekosistem Riau bukan sekadar simbol, melainkan akan menjadi momentum refleksi dan aksi nyata dalam menghadapi krisis lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta kerusakan gambut.
PHR, lanjut Hengky, akan mengawal inisiatif ini agar masuk dalam kebijakan resmi daerah, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun keputusan kepala daerah, dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, pemuda, dan masyarakat sipil.
Usulan penetapan Hari Ekosistem Riau ini muncul dalam gerakan 'Green Movement' yang diinisiasi oleh Persatuan Hijau Riau beberapa waktu lalu. Dalam sebuah diskusi di Taman Kota Pekanbaru bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, PHR mengusulkan agar Pemprov Riau membuat sebuah regulasi terkait upaya penyelamatan lingkungan, salah satunya juga mendorong peringatan Hari Ekosistem Riau.
Irjen Herry Heryawan yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan bahwa setiap aktivitas, terutama di bidang ekonomi dan politik, harus menempatkan perlindungan alam sebagai prioritas utama. Ia memandang satu pohon bukan sekadar makhluk hidup biasa, melainkan representasi masa depan bangsa.
"Satu pohon adalah masa depan bagi umat manusia, khususnya Riau dan Indonesia. Harapan ini mungkin tidak terlihat hari ini, tapi akan terasa lima hingga sepuluh tahun mendatang," tambahnya.
Ia mendorong agar kewajiban moral ini tidak berhenti sebagai wacana, melainkan bertransformasi menjadi kebiasaan yang membentuk karakter kuat untuk mencintai lingkungan.











































