Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana mendukung legalisasi tambang rakyat. Menurutnya, kebijakan ini merupakan solusi strategis untuk mengatasi pertambangan ilegal yang marak terjadi di Kuansing.
AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menata dan mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.
"Polres Kuantan Singingi siap mendukung dan mengawal kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan rakyat. Langkah ini merupakan solusi strategis untuk menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan gangguan kamtibmas," ujar AKBP Hidayat Permana, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres menjelaskan bahwa selama ini Polres Kuantan Singingi bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, mulai dari patroli rutin, penindakan, hingga pemusnahan sarana dan prasarana penambangan ilegal. Namun demikian, pendekatan represif saja dinilai belum cukup tanpa diimbangi dengan solusi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya pertambangan rakyat yang memiliki legalitas jelas, masyarakat dapat bekerja secara sah, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini juga akan berdampak positif terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi," ujarnya.
AKBP Hidayat Perdana juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta tokoh masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pertambangan rakyat agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan rakyat yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kelestarian Sungai Kuantan sebagai aset lingkungan dan budaya daerah, termasuk mendukung terselenggaranya tradisi Pacu Jalur.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan langkah memformalkan tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kebijakan strategis untuk mengakhiri kegiatan yang selama ini ilegal. Masyarakat kini bisa menambang tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, yang tentunya dengan cara-cara yang benar dan tidak merusak alam.
Hal ini sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau. Menurutnya, konsep Green Policing bukan berarti memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan menatanya agar memberikan kemanfaatan bagi rakyat dengan memperhatikan aspek keadilan terhadap ekologis yang tetap terjaga.
Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan: melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan," ujar Irjen Herry. Selasa (20/1).
Lulusan Akpol 1996 ini menilai kegiatan mendulang emas merupakan sebuah historis yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kuansing. Namun, aktivitas penambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal memunculkan kerentanan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Dengan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini, diharapkan aktivitas pertambangan menjadi lebih tertata dan tanpa merusak lingkungan. Transformasi yang dirumuskan dalam kerangka Koperasi Merah Putih sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan akuntabel dengan landasan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," jelasnya.
(mea/dhn)










































