Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendorong pemberdayaan Dubalang dan struktur adat dalam pengawasan tambang rakyat di Kuantan Singingi (Kuansing) yang segera dilegalkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekayaan alam tidak hanya dikelola secara sah, tetapi juga dijaga melalui kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan konflik dan mediator sengketa di tengah masyarakat.
"Peran Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas, dan mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah yang sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif," kata Irjen Herry, di Kota Pekanbaru, Rabu (20/1/2026).
Ia menambahkan, pengawasan tambang rakyat seyogyanya dilakukan secara berlapis dan transparan, serta kolaborasi lintas instansi agar kegiatan penambangan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi rakyat tetapi juga terhadap alam dan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan dilakukan secara berlapis dan transparansi, serta dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis," imbuhnya.
Irjen Herry menyampaikan langkah memformalkan tambang rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kebijakan strategis untuk mengakhiri kegiatan yang selama ini ilegal. Masyarakat kini bisa menambang tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, yang tentunya dengan cara-cara yang benar dan tidak merusak alam.
Hal ini sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Polda Riau. Menurutnya, konsep Green Policing bukan berarti memutus mata pencaharian masyarakat, melainkan menatanya agar memberikan kemanfaatan bagi rakyat dengan memperhatikan aspek keadilan terhadap ekologis yang tetap terjaga.
Kita harus berikan keadilan. Keadilan kepada masyarakat adalah hak menambang secara formal, baik, dan benar. Namun, keadilan kepada alam juga harus ditumbuhkan: melakukan penambangan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan," ujar Irjen Herry.
Lulusan Akpol 1996 ini menilai kegiatan mendulang emas merupakan sebuah historis yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kuansing. Namun, aktivitas penambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal memunculkan kerentanan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Dengan adanya pembagian wilayah pertambangan rakyat (WPR) ini, diharapkan aktivitas pertambangan menjadi lebih tertata dan tanpa merusak lingkungan. Transformasi yang dirumuskan dalam kerangka Koperasi Merah Putih sebagai skema ekonomi kerakyatan yang legal, teratur, dan akuntabel dengan landasan analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ini akan dibungkus dengan menumbuhkan Koperasi Merah Putih. Tadi Pak Gubernur menyampaikan saat rapat bahwa setelah ini akan dibentuk Perda dan nantinya insyaallah kita akan bersama-sama mendesain terutama itu ranahnya Pak Gubernur untuk menguatkan bahwa kolaborasi yang sudah kita bangun ini adalah demi hajat hidup masyarakat Kuansing agar mereka bisa menambang dengan cara-cara yang baik dan tidak perlu sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR)) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal. SF Hariyanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal," kata SF Hariyanto usai memimpin rapat di kantor gubernur, Kota Pekanbaru, Senin (19/1).
SF Hariyanto mengatakan saat ini Pemprov Riau tengah menyiapkan regulasi agar pertambangan yang dikelola oleh rakyat menjadi legal. Adapun, pengelolaan wilayah pertambangan itu diserahkan kepada masyarakat dengan skema WPR dan koperasi.
"Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare," imbuh SF Haryanto.
Simak juga Video: Kapolda Riau Tawarkan Konsep Satgas Hijau Regional Sumatera











































