Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmennya dalam perang terhadap narkoba. Dua hari berturut-turut, Polres Siak menangkap 3 orang pengedar narkotika jenis sabu.
"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Siak. Waspadalah, kami akan bertindak tegas dan konsisten terhadap siapa pun yang terlibat peredaran narkotika," tegas AKBP Sepuh, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, Polres Siak menyita barang bukti ratusan gram sabu. Dengan diamankannya narkotika tersebut, Polres Siak menyelamatkan ribuan jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ratusan gram sabu yang berhasil kita amankan berarti ribuan generasi muda terselamatkan. Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi upaya nyata menjaga masa depan bangsa," imbuhnya.
Ada dua kasus yang diungkap oleh Satresnarkoba Polres Siak dan polsek jajaran. Kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polres Siak di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Beni Afriandi Siregar, menangkap dua pengedar jaringan narkotika lintas Sumatera Utara-Riau.
Dalam kasus pertama, seorang kurir berinisial ED (44) diamankan di wilayah Kecamatan Kandis dengan barang bukti 201,80 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku diperintahkan oleh RD (DPO) untuk mengantarkan narkotika dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke wilayah Riau.
Sementara itu, perkara kedua diungkap oleh Polsek Lubuk Dalam, yang berhasil mengamankan dua pelaku peredaran sabu di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Dua tersangka berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan bersama barang bukti 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram, serta sejumlah alat isap narkotika. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.
AKP Beni Apriandi Siregar menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan pencapaian kolektif hasil kerja sama solid antara Satres Narkoba, Polsek jajaran, dan dukungan masyarakat, sebagaimana arahan langsung Kapolres Siak.
"Bapak Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi seluruh jajaran. Satres Narkoba tidak bisa bekerja sendiri, keberhasilan pengungkapan beruntun ini merupakan wujud kerja sama dengan Polsek jajaran dan partisipasi aktif masyarakat," ujar AKP Beni.
AKP Beni juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya berkelanjutan Polres Siak dalam memberantas narkotika.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Tidak ada kompromi terhadap kejahatan narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(mea/dhn)











































