Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Wilayah Tambang Rakyat di Kuansing

Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Wilayah Tambang Rakyat di Kuansing

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 19 Jan 2026 15:38 WIB
Pemprov Riau Tetapkan 30 Blok Wilayah Tambang Rakyat di Kuansing
Foto: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan izin pertambangan rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Saat ini Pemrpov Riau telah menetapkan ada 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kuansing.

"Ada 30 blok sudah ditetapkan di Kuansing, salah satunya Kecamatan Singingi," kata Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di kantor gubernur, Senin (19/1/2026).

SF Hariyanto menambahkan pendataan teknis akan mulai dilakukan dalam waktu dekat bersama koperasi dan kelompok masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok," kata dia.

Ia menegaskan perizinan IPR ini hanya bagi masyarakat perorangan atau koperasi.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok," tegasnya.

Penetapan WPR ini menjadi solusi mengatasi permasalahan tambang emas ilegal, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing. Dengan adanya payung hukum yang jelas, masyarakat kini bisa melakukan aktivitas secara legal namun dengan tetap memperhatikan aturan yang ada, termasuk salah satunya adalah rehabilitasi lingkungan.

Nantinya, pihak-pihak yang telah mengajukan IPR akan dikenai pajak retribusi. Retribusi dari aktivitas pertambangan rakyat ini nantinya akan digunakan untuk rehabilitasi lingkungan.

"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," jelasnya.

SF Haryanto mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membahas aturan mengenai pertambangan rakyat tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.

"Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan," kata Irjen Herry Heryawan.

Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.

"Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam," imbuhnya.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads