Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR

Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 19 Jan 2026 13:32 WIB
Legalkan Tambang Rakyat di Kuansing, Pemprov Riau Segera Terbitkan Izin WPR
Foto: Plt Gubernur Riau SF Haryanto. (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Persoalan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang kerap memicu konflik sosial mulai menemui titik terang. Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal.

Hal ini disampaikan SF Haryanto seusai menghadiri rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. SF Haryanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk penerbitan WPR tersebut.

"Kegiatan ini selama ini yang namanya PETI ini alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat dan kami Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal," kata SF Haryanto, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SF Haryanto mengatakan saat ini Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing tengah menyiapkan regulasi agar pertambangan yang dikelola oleh rakyat menjadi legal. Adapun, pengelolaan wilayah pertambangan itu diserahkan kepada masyarakat dengan skema WPR dan koperasi.

"Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare," imbuh SF Haryanto.

ADVERTISEMENT

Polda Riau Mendukung

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.

"Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan," kata Irjen Herry Heryawan.

Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.

"Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam," imbuhnya.

Pengawasan oleh Dubalang

Melalui pendekatan ini, Kapolda mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh masyarakat lokal, distribusi manfaat yang adil dan merata, dan penciptaan lapangan kerja.

"Serta efek ganda bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan kewajiban rehabilitasi dan restorasi lahan pascatambang," jelasnya.

Menurut Kapolda, dalam aspek sosial dan tata kelola, pengelolaan WPR mengintergrasikan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan konflik. Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas.

"Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif," katanya.

Menurut hematnya, pengawasan pengelolaan WPR nantinya dilakukan secara berlapis dan transparan dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads