Pengungkapan Perdana di 2026, Polres Rohul Bekuk 2 Kurir dan Sita Sabu

Pengungkapan Perdana di 2026, Polres Rohul Bekuk 2 Kurir dan Sita Sabu

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Jan 2026 12:18 WIB
Pengungkapan Perdana di 2026, Polres Rohul Bekuk 2 Kurir dan Sita Sabu
Foto: Polres Rohul menangkap dua orang kurir sabu di Kecamatan Tambusai. (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua orang kurir narkoba yang hendak mengedarkan puluhan gram sabu di Kecamatan Tambusai. Ini menjadi pengungkapan kasus perdana Polres Rohul di tahun 2026.

Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba diDusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Dendy Gusrianto, memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

"Pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil mengamankan dua orang tersangka di pinggir jalan Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango," jelas Dendy, dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial S (39 tahun) dan inisial M (18 tahun). Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Tessa, beberapa lembar plastik pembungkus, satu lembar lakban warna coklat, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pengembangan," imbuhnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Lihat juga Video: Polisi Amankan Sabu 1 Kg Jelang Nataru

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads