Namun sebelum keputusan resmi diumumkan, diskursus di ruang publik sudah lebih dulu mengemuka. Sebagian kalangan merujuk pada kemunculan hilal di Alaska, Amerika Serikat, yang secara astronomis telah berada pada ketinggian sekitar lima derajat.
Dengan pendekatan kalender global, mereka memulai puasa pada Rabu, 18 Februari. Di sisi lain, komunitas lokal seperti di Nagari Lunang (Lunang kampung sebutan lamanya), Pesisir Selatan, Sumatra Barat, tetap bertahan pada metode ru'yat tradisional: mengamati langsung dengan mata telanjang. Perbedaan ini bukan sekadar teknis astronomi.
Ia menyentuh persoalan mendasar: bagaimana teks suci dipahami dalam konteks geografis yang berbeda.
Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 menyatakan, "Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa."
Kata "menyaksikan" (syahida) menjadi titik berangkat seluruh perbedaan ijtihad. Dalam kajian bahasa Arab klasik, kata ini tidak hanya bermakna "melihat", tetapi juga "hadir" atau "mendapati".
Di sinilah dua pendekatan bertemu sekaligus berpisah. Pendekatan global memahami "kesaksian" sebagai keberadaan bulan secara astronomis di belahan bumi mana pun. Jika hilal sudah eksis dan mungkin terlihat di suatu tempat, maka itu cukup menjadi dasar.
Sementara pendekatan lokal menegaskan bahwa kesaksian adalah pengalaman visual nyata di wilayah masing-masing.
Kedua pandangan ini memiliki pijakan metodologis dalam tradisi Islam. Dalam Tafsir Al-Qurtubi, ditegaskan bahwa kewajiban puasa terkait dengan keyakinan yang jelas atas masuknya bulan baru.
Jika hilal terhalang awan atau belum tampak, syariat menyediakan jalan keluar melalui istikmal agar umat beribadah dengan penuh kepastian.
Di sisi lain, gagasan penyatuan kalender Islam global juga memiliki landasan pemikiran. Namun, sebagaimana dikemukakan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, kesatuan waktu puasa memiliki batasan fisis yang tidak bisa diabaikan. Kesatuan tersebut relevan selama wilayah-wilayah itu masih berada dalam satu malam yang sama.
Di sinilah nalar geografis menjadi penting. Perbedaan waktu Indonesia dan Arab Saudi yang berkisar empat hingga lima jam masih memungkinkan adanya irisan malam. Namun antara Indonesia dan Amerika Serikat, selisih waktunya sangat jauh.
Jika hilal baru muncul di Alaska ketika Indonesia sudah memasuki siang hari berikutnya, maka secara praktis tidak mungkin mewajibkan masyarakat memulai puasa di tengah hari. Hukum taklif tidak bekerja dalam ruang hampa; ia selalu berinteraksi dengan realitas waktu dan tempat.
Fenomena di Nagari Lunang menarik dicermati. Komunitas ini tetap setia pada ru'yat lokal meskipun berbeda dengan ketetapan nasional.
Secara historis, praktik semacam ini memiliki preseden dalam hadis Kuraib, ketika Ibnu Abbas di Madinah tidak mengikuti hasil ru'yat Muawiyah di Syam karena perbedaan wilayah. Perbedaan geografis diakui sebagai faktor yang relevan dalam penentuan awal bulan.
Artinya, pluralitas metode bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari khazanah hukum Islam itu sendiri.
Tentu, dalam konteks negara modern, Sidang Isbat memiliki fungsi strategis sebagai otoritas penengah. Negara tidak sedang menegasikan ijtihad, melainkan memfasilitasi titik temu agar kehidupan sosial berjalan tertib.
Kriteria MABIMS yang digunakan pemerintah merupakan upaya mencari standar bersama di kawasan Asia Tenggara.
Namun, kedewasaan beragama tidak diukur dari keseragaman tanggal semata. Ia tercermin dari kemampuan kita memahami bahwa perbedaan awal Ramadan berakar pada perbedaan metodologi, bukan pada perbedaan iman.
Di tengah perkembangan teknologi astronomi dan arus globalisasi, pertanyaan tentang hilal global versus ru'yat lokal akan terus hadir setiap tahun. Tetapi barangkali yang lebih penting bukanlah siapa yang paling cepat memulai puasa, melainkan bagaimana umat Islam mampu merawat perbedaan dengan kedewasaan intelektual.
Awal Ramadan semestinya menjadi momentum penyatuan hati, bukan pemicu fragmentasi sosial. Esensi "syahida" tidak hanya soal menemukan bulan sabit di ufuk, melainkan menghadirkan kesadaran kolektif bahwa Islam memberi ruang bagi keragaman ijtihad.
Di situlah kekayaan tradisi kita berada: pada kemampuan teks suci berdialog dengan realitas geografis, dan pada kebijaksanaan untuk menghormati perbedaan tanpa kehilangan persaudaraan.
Wahyuddin Luthfi Abdullah. Dosen Pendidikan Agama Islam, Universitas Andalas, Padang.
Tonton juga video "Seminar Posisi Hilal Ramadan 1447 H"
(rdp/imk)










































