Keputusan MSCI yang menyoroti risiko investability pasar saham Indonesia, disusul dengan penyesuaian outlook oleh Goldman Sachs, harus dipahami bukan sebagai vonis akhir, melainkan sebagai alarm strategis. Alarm ini penting, relevan, dan justru datang pada momentum politik yang tepat: awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di sinilah perbedaan antara negara yang reaktif dan negara yang berdaulat secara ekonomi akan terlihat jelas.
Pasar modal Indonesia selama dua dekade terakhir mencatat kemajuan signifikan. Jumlah investor domestik telah menembus lebih dari 12 juta SID (Single Investor Identification). Cara baca angka "Lebih dari 12 juta SID" mencerminkan keberhasilan inklusi investor domestik. Namun, belum otomatis menciptakan pasar yang dalam dan berkualitas karena masih terkendala konsentrasi kepemilikan, free float rendah, dan kualitas likuiditas yang belum merata, dan peran investor ritel domestik semakin dominan.
MSCI dan lembaga indeks global lainnya bekerja dengan metodologi berbasis data, bukan preferensi politik. Ketika free float rendah dan likuiditas efektif tidak mencerminkan kapitalisasi pasar nominal, risiko distorsi meningkat. Investor institusional global membutuhkan kepastian bahwa harga terbentuk secara wajar (bukan digoreng), likuiditas cukup dalam, dan akses pasar tidak terhambat oleh struktur kepemilikan tertutup. Kritik ini sah secara teknokratis dan harus dijawab melalui kebijakan yang tegas dan terukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemat saya, tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya pada "pasar" atau "asing". Dalam konteks inilah muncul pernyataan dugaan tentang adanya indikasi pihak-pihak yang sengaja "menggoreng" pasar modal Indonesia, perlu dibaca secara serius. Pernyataan ini saya berharap bukan retorika defensif, melainkan pengakuan dan transparansi data bahwa terdapat praktik-praktik distorsif yang memanfaatkan kelemahan struktural pasar untuk kepentingan sempit.
Seperti halnya tahun 2021 saya membahas di banyak media tentang "siapa menggoreng harga minyak goreng" saat minyak goreng langka dan mahal di pasar domestik kita dan aksi pebisnis besar cari untung secara tidak wajar menjual minyak goreng di pasar asing, yang akhirnya muncul tersangka baik di kalangan kementerian dan pengusaha saat itu.
Secara empiris, praktik menggoreng pasar modal umumnya dilakukan melalui penguasaan saham dengan free float kecil, transaksi terkoordinasi antar akun terafiliasi, serta pembentukan sentimen negatif atau euforia semu melalui rumor dan narasi tertentu.
Dalam situasi global yang sensitif, sentimen ini diperbesar sehingga menciptakan volatilitas ekstrem dan kepanikan investor. Tujuannya beragam: mulai dari akumulasi saham di harga rendah, capital gain jangka pendek, hingga pembentukan tekanan ekonomi dan psikologis yang berlebihan terhadap pasar dan pembuat kebijakan. Kasus-kasus yang heboh belakangan ini mencerminkan pola tersebut, di mana gejolak pasar lebih banyak dipicu oleh manipulasi likuiditas dan informasi dibandingkan oleh fundamental ekonomi nasional.
Fakta ini sekaligus mengonfirmasi kritik MSCI: pasar yang dangkal dan terkonsentrasi memang mudah dimanipulasi. Oleh karena itu, pernyataan pemerintah tentang praktik penggorengan pasar seharusnya tidak dipertentangkan dengan kritik global, melainkan dijadikan justifikasi kuat untuk melakukan reformasi struktural di Indonesia yang selama ini tertunda.
Di sinilah peran Presiden Prabowo menjadi sangat menentukan.
Presiden perlu menjadikan reformasi pasar modal sebagai agenda strategis nasional. Pertama, Presiden perlu menginstruksikan OJK dan BEI untuk menetapkan standar minimum free float yang lebih progresif dan bertahap, terutama bagi emiten besar dan BUMN terbuka, disertai road map, insentif, dan sanksi yang jelas.
Kedua, diperlukan audit menyeluruh atas kualitas data kepemilikan dan likuiditas saham, termasuk transparansi beneficial ownership. Langkah ini krusial untuk menutup ruang manipulasi dan melindungi investor domestik dari distorsi harga. Ketiga, reformasi tata kelola harus menjadi prioritas nasional. Negara tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas yang pasif, melainkan role model dalam penerapan good corporate governance.
Keempat, pemerintah perlu menciptakan insentif kebijakan yang mendorong pelepasan saham ke publik secara sehat, bukan sekadar imbauan moral. Kelima, dialog institusional yang aktif dengan penyedia indeks global perlu dilakukan dalam posisi setara, sebagai mitra reformasi, bukan sebagai pihak defensif.
Optimisme harus dibangun di atas realisme. Jika ada pernyataan tentang praktik penggorengan pasar modal menegaskan bahwa masalah utama Indonesia bukan ketiadaan potensi, melainkan keberanian melakukan pembenahan struktural.
Pasar modal adalah cermin kualitas institusi ekonomi negara. Jika reformasi dilakukan secara konsisten dan tegas, maka kepercayaan investor akan pulih dengan retorika yang wajib diikuti kebijakan nyata, serta pastikan fondasi pasar yang semakin kokoh.
Pengalaman Korea Selatan secara empirik membuktikan bahwa tekanan dan kritik lembaga indeks global terhadap pasar modal bukanlah bentuk delegitimasi kedaulatan ekonomi, melainkan mekanisme disiplin struktural yang tidak dapat dihindari oleh negara dengan ambisi menjadi kekuatan ekonomi menengah-atas.
Pasca krisis Asia 1997, pasar saham Korea Selatan menghadapi kondisi yang secara struktural paralel dengan Indonesia saat ini: konsentrasi kepemilikan ekstrem pada korporasi besar, free float yang rendah, praktik transaksi terafiliasi yang opaque, serta volatilitas harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan fundamental ekonomi.
Pemerintah Korea Selatan tidak merespons dengan retorika defensif atau nasionalisme sempit, melainkan dengan reformasi institusional yang keras dan terukur meliputi kewajiban peningkatan free float, pengetatan transparansi beneficial ownership, restrukturisasi tata kelola korporasi, serta penguatan otoritas pengawas pasar modal. Konsekuensinya dapat diverifikasi secara data: likuiditas pasar meningkat secara berkelanjutan, kepercayaan investor institusional global pulih, dan Korea Selatan mampu mempertahankan posisi strategisnya dalam indeks global utama dengan kapitalisasi pasar yang stabil melampaui 80% PDB.
Fakta ini secara tegas menegaskan bahwa problem pasar modal bukanlah persoalan sentimen atau konspirasi eksternal, melainkan cerminan kualitas institusi ekonomi domestik dan hanya dapat diselesaikan melalui keberanian politik untuk melakukan reformasi struktural, bukan dengan penyangkalan atau pembelaan normatif.
Alarm sudah berbunyi. Kini saatnya bertindak dengan kepala dingin, tangan tegas berani terukur dan visioner ke depan untuk modal menuju Indonesia emas 2045 sejalan dengan apa yang sudah saya kritisi pada buku Presiden Prabowo 'Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045'.
Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si.
Ketua DPD Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia (Pergubi ) Provinsi Jawa Timur
Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen Entreprenuership Universitas Ciputra
Lihat juga Video: Pasar Modal Menguat, IHSG Berpeluang Lanjutkan Reli











































