Nasib Kepsek SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 dan SMAN 9 yang seluruhnya bertempat di Kota Bandung ini menunggu sikap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Sebab, Emil menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tingkat SMA dan SMK merupakan tanggung jawab Pemprov Jabar.
"Kami rekomendasi pemberhentian kepsek kepada gubernur sebagai penanggung jawab. Apakah nanti yang menghukumnya gubernur atau diserahkan ke wali kota. Kami menunggu jawaban dari provinsi," ucap Emil saat menggelar konferensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti pelanggaran itu merupakan hasil penyelidikan Inspektorat Kota Bandung yang berlangsung selama tiga bulan atau sejak Agustus lalu. "Untuk teknisnya bisa tanyakan ke Inspektorat," ucap Emil.
Terlepas pelanggaran itu berlangsung di SMA-SMA yang selama ini menjadi favorit masyarakat, Emil menyampaikan pesan penting bahwa jangan sekali-kali bertindak melanggar aturan dalam urusan bidang pendidikan. "Artinya, layanan pendidikan harus setara dan adil. Tidak boleh masuk dengan cara-cara tidak sesuai aturan," ujar Emil.
Rekomendasi hukuman pemberhentian kepada lima kepsek SMA tersebut, menurut Emil, sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah demi memperbaiki kualitas pendidikan di Kota Bandung. "Adanya ketegasan ini sehingga nanti tidak terulang. Bagaimanapun, Pemkot Bandung harus menegakan aturan dan melayani masyarakat," tutur Emil. (bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini