Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis (6/8) waktu setempat, dalam upaya terbarunya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau hak kewarganegaraan otomatis, yang juga disebut birthright citizenship.
Langkah ini tetap diambil oleh Presiden AS tersebut, meskipun ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya serupa yang dilakukan Trump sebelumnya.
Perintah eksekutif terbaru ini juga dipandang sebagai upaya Trump untuk kembali menantang ketentuan dalam Konstitusi AS, yang menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di negara adidaya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua perintah eksekutif terbaru Trump ini, seperti dilansir Reuters, Jumat (7/8/2026), berfokus pada birthright citizenship dan birth tourism (wisata melahirkan).
Membatasi birthright citizenship merupakan salah satu prioritas utama dalam kebijakan keras Trump terkait imigrasi. Gedung Putih juga secara khusus menargetkan praktik birth tourism, di mana warga negara asing yang sedang hamil sengaja bepergian ke AS untuk melahirkan.
Setelah mengalami kegagalan di Mahkamah Agung pada 30 Juni lalu, Trump sempat mendesak Kongres AS untuk bertindak. Namun pada Kamis (6/8), dia memilih untuk mengeluarkan perintah eksekutif baru.
Perintah eksekutif dari Presiden AS menetapkan kebijakan, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang yang disahkan oleh Kongres.
Mahkamah Agung sebelumnya membatalkan perintah eksekutif Trump terdahulu karena dianggap inkonstitusional. Perintah eksekutif Trump terkait birthright citizenship sebelumnya dianggap menargetkan cakupan luas imigran yang berada di AS secara ilegal atau untuk sementara.
Pemerintahan Trump berargumen bahwa perintah eksekutif terbaru ini berada di luar cakupan putusan Mahkamah Agung, karena bertujuan menafsirkan ulang pengecualian historis yang sempit terkait hak kewarganegaraan sejak lahir dan memperluas kategori pihak yang tidak memenuhi syarat.
"Praktik birth tourism, terhitung sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang," kata salah satu penasihat Gedung Putih, Stephen Miller, dalam seremoni penandatanganan di Ruang Oval Gedung Putih pada Kamis (6/8).
Perintah eksekutif ini juga membatasi hak anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing di AS, dan anak dari orang-orang yang diklasifikasikan sebagai warga negara musuh. Perintah terbaru ini dapat berdampak pada orang-orang yang lahir di wilayah teritori AS, jika Kongres mengesahkan larangan kewarganegaraan otomatis.
Trump, saat berbicara di Ruang Oval pada Kamis (6/8), menyebut putusan Mahkamah Agung sebelumnya sebagai "keputusan yang sangat disayangkan".
Dia kemudian mengecam fakta bahwa "orang-orang membangun bisnis" yang berpusat pada praktik birth tourism.
"Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan. Ini memalukan. Mereka membeli jalan masuk, dan kita tidak akan membiarkan hal itu terjadi," tegas Trump.
Simak Video "Video Trump soal Negosiasi dengan Iran: Mereka Licik"
[Gambas:Video 20detik] (nvc/ita)










































