Seorang pemukim Israel bernama Yinon Eliya Levi (33) didakwa atas pembunuhan aktivis Palestina, Awdah Hathaleen, di Tepi Barat yang diduduki. Levi didakwa telah melepaskan tembakan ke kerumunan hingga menewaskan Awdah.
"Yinon Eliya Levi, asal Ma'on, didakwa karena diduga melepaskan tembakan ke arah lokasi yang dipadati orang saat terjadi konfrontasi terkait pekerjaan pemindahan tanah di lahan pribadi, yang mengakibatkan kematian mendiang Awdah Hathaleen," demikian pernyataan Kementerian Kehakiman Israel di X dilansir AFP, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kantor Kejaksaan Distrik Selatan telah mengajukan dakwaan terhadapnya... atas tuduhan pembunuhan akibat kelalaian (manslaughter), penerobosan lahan, dan perusakan properti secara sengaja," lanjut pernyataan Kementerian Kehakiman Israel.
Hathaleen, seorang aktivis yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter pemenang Oscar No Other Land, tewas pada Juli 2025 akibat serangan pemukim Israel terhadap desanya, Umm al-Khair, di wilayah selatan Tepi Barat.
Umm al-Khair terletak di kawasan Masafer Yatta, tempat masyarakat Palestina yang kerap menghadapi kekerasan dari pemukim serta pembongkaran rumah oleh militer. Bahkan, Israel telah menetapkan sebagian wilayah ini sebagai zona latihan menembak tentara.
Kelompok hak asasi manusia Israel, B'Tselem, menyatakan dakwaan ini merupakan yang pertama kali diajukan terkait pembunuhan warga Palestina di Tepi Barat sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober 2023, peristiwa yang menandai awal lonjakan kekerasan di Tepi Barat.
"Banyak warga Palestina tewas di tangan pemukim maupun militer, namun ini adalah kali pertama penyelidikan menyeluruh dilakukan dan mereka tidak punya pilihan lain selain mengajukan dakwaan. Ini adalah kasus yang sangat jelas," tambahnya.
Kelompok hak asasi manusia Palestina, Al-Haq, melakukan penyelidikan forensik terkait tewasnya Hathaleen dengan menggunakan rekaman yang memperlihatkan Levi menembaki kerumunan warga Palestina di Umm al-Khair pada hari kejadian. AS dan Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Levi pada April 2024 atas serangan kekerasan yang dilakukannya sebelumnya terhadap warga Palestina.
Di luar wilayah Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel, sekitar 500 ribu pemukim Israel tinggal di Tepi Barat di tengah populasi sekitar 3 juta warga Palestina. Seluruh permukiman di Tepi Barat-wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967-dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Lihat juga Video Bentrokan Maut di Tepi Barat! 4 Warga Palestina dan 1 Warga Israel Tewas










































