Kecaman mengalir dari berbagai negara, seperti Arab Saudi, Mesir, Yordania, hingga Turki terhadap Israel atas keputusannya menyetujui pendaftaran sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara". Negara-negara tersebut menyebut langkah semacam itu sebagai pelanggaran hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (16/2/2026), mengutuk langkah terbaru Israel yang semakin memperkuat kendali atas Tepi Barat itu bertujuan "memaksakan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki".
Menurut Kementerian Luar Negeri Saudi, langkah Tel Aviv itu "merusak upaya-upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki," tegas Kementerian Luar Negeri Saudi dalam tanggapannya.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Saudi juga menegaskan kembali "penolakan mutlak terhadap langkah-langkah ilegal ini, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan merupakan serangan terhadap hak sah rakyat Palestina yang bersaudara untuk mendirikan negara berdaulat merdeka mereka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan ibu kotanya Yerusalem Timur".
Kecaman serupa, seperti dilansir Al Jazeera dan AFP, juga datang dari Mesir, Qatar, dan Yordania.
Pemerintah Mesir, dalam pernyataannya, mengecam langkah Israel itu sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk mengkonsolidasikan kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki".
Kementerian Luar Negeri Mesir, secara terpisah, menyebut tindakan Tel Aviv itu sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, terutama Resolusi 2334 tahun 2016".
Qatar, dalam pernyataan melalui Kementerian Luar Negerinya, mengutuk "keputusan untuk mengubah tanah Tepi Barat menjadi apa yang disebut 'milik negara'" karena hal itu merupakan "perpanjangan dari rencana ilegal untuk merampas hak-hak rakyat Palestina".
Kementerian Luar Negeri Qatar menekankan perlunya solidaritas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan langkah tersebut, demi "menghindari dampak seriusnya".
Kementerian Luar Negeri Yordania mengutuk keputusan Israel itu "dengan sekeras-kerasnya" dan menggambarkannya sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional".
Kecaman lainnya datang dari Turki yang mengutuk langkah tersebut sebagai upaya memaksakan otoritas Israel atas Tepi Barat dan memperluas aktivitas permukiman.
Kementerian Luar Negeri Turki menyebut langkah itu "batal demi hukum" dan menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Ankara mengkritik kebijakan ekspansionis Israel di Tepi Barat yang disebut merusak upaya perdamaian yang sedang berlangsung dan merusak prospek solusi dua negara.
Organisasi pengawas antipermukiman Israel, Peace Now, juga mengecam langkah tersebut sebagai "perampasan lahan secara besar-besaran".
Hujan kecaman itu muncul setelah pemerintah Israel, pada Minggu (15/2), menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di Tepi Barat sebagai "milik negara" jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya.
Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.
Proposal kontroversial itu, menurut laporan televisi lokal Israel, KAN, diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Otoritas Palestina memberikan reaksi keras, dengan memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan "aneksasi de-facto" dan pelanggaran hukum internasional. Otoritas Palestina menyerukan intervensi internasional untuk mencegah apa yang disebutnya sebagai "dimulainya proses aneksasi secara de-facto dan melemahnya fondasi negara Palestina".
Ditegaskan juga oleh Otoritas Palestina bahwa tindakan sepihak Israel "tidak akan memberikan legitimasi atas tanah Palestina dan tidak akan mengubah status hukum dan sejarah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sebagai wilayah pendudukan berdasarkan hukum internasional".
Simak juga Video 'Israel Gabung BoP, Komisi I: Kalau Kita Keluar, Tak Tahu Pergerakan':










































