China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 14:16 WIB
China Eksekusi Mati Eks Pejabat Senior karena Suap Rp 2,6 T
Bai Tianhui saat dijatuhi hukuman mati dalam persidangan pada Mei 2024 (dok. Tianjin No.2 Intermediate People's Court/AFP)
Beijing -

Otoritas China telah mengeksekusi mati seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset milik negara yang terjerat tuduhan korupsi. Sang mantan pejabat senior itu dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun.

Bai Tianhui, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), merupakan mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH) --anak perusahaan China Huarong Asset Management, yang berfokus pada manajemen utang macet sebagai salah satu dana manajemen aset terbesar di negara tersebut.

Laporan televisi pemerintah CCTV menyebut Bai telah dinyatakan bersalah menerima dana lebih dari US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun, sambil menawarkan perlakuan istimewa dan menguntungkan dalam akuisisi dan pendanaan proyek-proyek antara tahun 2014 hingga tahun 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huarong telah menjadi target utama untuk pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah Presiden Xi Jinping.

ADVERTISEMENT

Mantan pemimpin Huarong, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Januari 2021, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 253 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.

Beberapa pejabat eksekutif Huarong lainnya juga terjerat dalam investigasi antikorupsi.

Hukuman mati untuk kasus korupsi di China seringkali dijatuhkan dengan penangguhan hukuman selama dua tahun, dan kemudian diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Bai tidak ditangguhkan. Dia divonis mati oleh pengadilan kota Tianjin, China bagian utara, pada Mei 2024.

Bai mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, tetapi putusan awal diperkuat oleh pengadilan lebih tinggi pada Februari lalu.

Mahkamah Agung China, pengadilan tertinggi di negara tersebut, mengonfirmasi keputusan tersebut setelah melakukan peninjauan, dan menyatakan bahwa kejahatan Bai "sangat serius".

"(Bai) Menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, ruang lingkup kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat mengerikan, dan kepentingan negara serta rakyat mengalami kerugian yang sangat signifikan," sebut Mahkamah Agung China dalam pernyataannya, seperti dikutip CCTV.

CCTV melaporkan bahwa Bai telah dieksekusi mati di Tianjin ada Selasa (9/12) pagi waktu setempat, setelah bertemu dengan kerabat dekatnya. Tidak disebutkan lebih lanjut soal dengan metode apa Bai dieksekusi mati.

China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara. Meskipun Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya meyakini ribuan orang dieksekusi mati di negara itu setiap tahun.

Bai menjadi pejabat tinggi terbaru yang menghadapi hukuman berat dalam penindakan keras yang telah berlangsung lama terhadap praktik korupsi di industri keuangan China.

Lihat juga Video: Putri Eksekusi Mati Debt Collector Sukabumi, 48 Adegan Diperagakan

Halaman 3 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads