Otoritas China telah mengeksekusi mati seorang mantan pejabat eksekutif perusahaan manajemen aset milik negara yang terjerat tuduhan korupsi. Sang mantan pejabat senior itu dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun.
Bai Tianhui, seperti dilansir AFP, Selasa (9/12/2025), merupakan mantan manajer umum China Huarong International Holdings (CHIH) --anak perusahaan China Huarong Asset Management, yang berfokus pada manajemen utang macet sebagai salah satu dana manajemen aset terbesar di negara tersebut.
Laporan televisi pemerintah CCTV menyebut Bai telah dinyatakan bersalah menerima dana lebih dari US$ 156 juta, atau setara Rp 2,6 triliun, sambil menawarkan perlakuan istimewa dan menguntungkan dalam akuisisi dan pendanaan proyek-proyek antara tahun 2014 hingga tahun 2018 lalu.
Huarong telah menjadi target utama untuk pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di bawah Presiden Xi Jinping.
Mantan pemimpin Huarong, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada Januari 2021, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar US$ 253 juta, atau setara Rp 4,2 triliun.
Beberapa pejabat eksekutif Huarong lainnya juga terjerat dalam investigasi antikorupsi.
Hukuman mati untuk kasus korupsi di China seringkali dijatuhkan dengan penangguhan hukuman selama dua tahun, dan kemudian diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Bai tidak ditangguhkan. Dia divonis mati oleh pengadilan kota Tianjin, China bagian utara, pada Mei 2024.
(nvc/ita)