Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

Biden Kecam Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Keterlaluan!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 10:25 WIB
US President Joe Biden speaks during a press conference after meeting with Chinese President Xi Jinping during the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Leaders week in Woodside, California on November 15, 2023. US President Joe Biden and Chinese President Xi Jinping shook hands and pledged to steer their countries away from conflict on November 15, 2023, as they met for the first time in a year at a high-stakes summit in California. (Photo by Brendan SMIALOWSKI / AFP)
Presiden AS Joe Biden (dok. AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu sebagai langkah yang "keterlaluan".

ICC, pada Kamis (21/11) merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Perintah penangkapan untuk tuduhan serupa juga diterbitkan ICC untuk salah satu pemimpin Hamas yang bernama Ibrahim Al-Masir, alias Mohammed Deif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan," sebut Biden dalam pernyataannya menanggapi perintah penangkapan ICC tersebut, seperti dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

"Biar saya perjelas sekali lagi: Apa pun yang tersirat dari langkah ICC, tidak ada kesetaraan -- tidak ada -- antara Israel dan Hamas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami akan selalu mendukung Israel dalam melawan ancaman-ancaman terhadap keamanannya," imbuh Biden.

Komentar Biden itu disampaikan setelah Gedung Putih sebelumnya menegaskan AS "secara fundamental menolak" seruan penangkapan tersebut.

"Kami tetap sangat prihatin dengan langkah tergesa-gesa jaksa untuk mengupayakan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang meresahkan yang memicu keputusan ini. Amerika Serikat sudah memperjelas bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini," tegas juru bicara Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih.

Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Pernyataan Gedung Putih itu tidak menyinggung soal perintah penangkapan ICC untuk petinggi Hamas Mohammed Deif.

Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan pengajuan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan-alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant, yang sudah mundur sebagai Menhan, bertanggung jawab secara pidana atas kelaparan di Jalur Gaza dan penganiayaan terhadap warga Palestina.

Perintah penangkapan ICC terhadap Mohammed Deif juga mencantumkan dakwaan pembunuhan massal pada serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan.

Otoritas Israel, dalam tanggapannya, menolak yurisdiksi pengadilan internasional yang berkantor di Den Haag, Belanda ini, dan menyangkal tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza. Tel Aviv juga mengklaim pasukan militernya telah membunuh Mohammed Deif dalam serangan udara di Jalur Gaza pada Juli lalu.

Hamas sejauh ini tidak membenarkan, tapi juga tidak membantah klaim Israel tersebut.

Sementara jaksa ICC mengindikasikan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematian Mohammed Deif tersebut.

Simak Video 'Daftar 124 Negara yang Bisa Tangkap PM Israel Seusai ICC Keluarkan Surat Perintah':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(nvc/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads