Pengadilan Militer Israel Penjarakan 2 Warga Palestina Atas Pembunuhan

Pengadilan Militer Israel Penjarakan 2 Warga Palestina Atas Pembunuhan

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 11:08 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni)
Jakarta -

Pengadilan militer Israel menjatuhkan vonis penjara kepada dua warga Palestina karena membunuh seorang warga Israel di Tepi Barat pada tahun 2022.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (1/6/2023), dalam sebuah pernyataan, militer Israel mengatakan bahwa Yehya Meri dan Yusef Azzi dihukum setelah mengaku membunuh Vyacheslav Golev pada April tahun lalu.

Golev, seorang penjaga di permukiman Yahudi Ariel di Tepi Barat bagian utara, ditembak mati oleh dua penyerang yang kemudian melarikan diri dengan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka ditangkap kemudian pada hari yang sama.

Pada saat itu, Brigade Martir Al-Aqsa, sebuah kelompok milisi di wilayah tersebut, mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan Golev yang berumur 23 tahun.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendengar argumen para pihak mengenai hukuman, Pengadilan Militer menghukum masing-masing terdakwa dengan salah satunya, penjara seumur hidup dan yang lainnya 30 tahun penjara," kata militer Israel dalam pernyataannya.

Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang Enam Hari tahun 1967, dan kasus-kasus semacam itu diadili oleh pengadilan militer.

Hampir tiga juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat, seperti halnya sekitar 490.000 warga Israel di permukiman yang dianggap ilegal oleh PBB dan sebagian besar masyarakat internasional.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads