Racuni Infus Pasien dengan Disinfektan, Perawat Jepang Dibui Seumur Hidup

Racuni Infus Pasien dengan Disinfektan, Perawat Jepang Dibui Seumur Hidup

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 10:52 WIB
Gambar ilustrasi penjara (Reuters / Dario Pignatelli)
Ilustrasi (dok. REUTERS/Dario Pignatelli)
Tokyo -

Seorang mantan perawat di Jepang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah membunuh tiga pasiennya sendiri. Pembunuhan keji itu dilakukan dengan meracuni cairan infus yang digunakan para pasiennya dengan disinfektan.

Seperti dilansir AFP, Rabu (10/11/2021), Ayumi Kuboki (34) mengaku bersalah telah membunuh para pasiennya yang berusia 70-an tahun dan 80-an tahun, dalam kasus yang mengejutkan publik Jepang. Tindak pembunuhan keji ini dilakukan Kuboki lima tahun lalu.

Dia sebelumnya mengatakan kepada polisi setempat bahwa dirinya mungkin telah membunuh 20 orang dalam waktu dua bulan. Namun belakangan dalam persidangan dia menyatakan tidak bisa berkomentar soal hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pengadilan distrik Yokohama yang memimpin jalannya persidangan kasus ini menyatakan dirinya mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Kuboki.

"Dia bilang dia menyesal dan ingin membayar kejahatannya. Ada peluang dia akan berubah, dan saya ragu untuk memilih hukuman mati," ucap sang hakim, yang tidak disebut namanya, seperti dilaporkan televisi nasional NHK.

ADVERTISEMENT

Jepang menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang masih memberlakukan hukuman mati. Lebih dari 100 narapidana tengah menunggu eksekusi mati di negara ini.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati untuk Kuboki, namun pengacara terdakwa dilaporkan berargumen bahwa kliennya menderita depresi karena stres atas kematian pasiennya dan kapasitasnya berkurang.

Dalam persidangan, seperti dilaporkan NHK, Kuboki menyatakan dirinya tidak ingin disalahkan keluarga pasiennya jika sesuatu yang salah terjadi pada pasien-pasiennya saat dia sedang bertugas. Dia juga mengakui dirinya merasa 'lega' ketika salah satu pasiennya meninggal.

Anak salah satu korban menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut.

"Dia membunuh orang-orang tidak bersalah dengan motif egois dan dia tidak dihukum mati. Ini salah," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads