Barang-barang yang diselundupkan itu masuk daftar terlarang di bawah Instruksi Bea Cukai (Larangan Impor) tahun 2017. Tindakan ketiga terdakwa dinyatakan melanggar pasal 135 ayat 1e Undang-undang Bea Cukai tahun 1967.
Aktivitas penyelundupan rokok ini memicu kerugian cukai sebesar 194 ribu Ringgit (Rp 654,8 juta).
Dalam putusannya, hakim Siti memerintahkan penyitaan properti untuk barang-barang yang disita saat operasi penangkapan, termasuk sebuah kapal dengan tiga mesin dan tiga kendaraan.
(nvc/fdn)