Seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Rabu (13/11/2019), identitas pria yang ditangkap itu tidak disebut lanjut. Hanya disebut bahwa pria berusia 31 tahun ini ditangkap atas tuduhan pemerkosaan dan perampokan yang terjadi dalam mobil di dekat sebuah pabrik di wilayah Saleng, distrik Kulai, Johor.
Dituturkan Kepala Kepolisian Kulai, Inspektur Tok Beng Yeow, bahwa korban merupakan seorang wanita Indonesia yang berusia 34 tahun. Identitasnya tidak diungkap ke publik, namun disebutkan bahwa korban bekerja paruh waktu sebagai tukang pijat di Malaysia.
Tok Beng menyebut korban dan tersangka saling berkenalan melalui aplikasi pesan WeChat. Keduanya bertemu pada Jumat (8/11) lalu dan pergi makan malam bersama.
"Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban meminta layanan pijat di rumah korban. Tersangka kemudian mengklaim dia meninggalkan uangnya di dalam mobilnya dan meminta korban untuk menemaninya," sebut Tok Beng dalam pernyataannya.
"Tersangka kemudian meminta korban untuk menemaninya pergi sebentar dan korban setuju. Ketika mereka tiba di sebuah lokasi, tersangka mengancam korban dengan sebuah parang dan meminta barang-barang korban sebelum mencopot pakaian korban," imbuh Tok Beng.