Ditambahkan Huzir Mohamed bahwa pihak kepolisian juga menyelidiki pernyataan lima individu lainnya yang memicu kemarahan publik terhadap Zakir Naik. "Kami telah mencatat keterangan beberapa orang. Kami akan meneruskan dokumen penyelidikan ke Kantor AG dan kami akan menunggu keputusan mereka," tandasnya.
Dalam kasus ini, Zakir Naik yang diselidiki atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia, terancam hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.
Zakir Naik telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dari komentar-komentarnya, namun dia tetap menegaskan komentarnya dikutip secara keliru dan diambil keluar konteks serta direkayasa pihak-pihak tertentu. Beberapa waktu lalu, otoritas Malaysia melarang Zakir Naik menyampaikan pidato dan ceramah, juga melarangnya berbicara di semua platform termasuk media sosial, hingga penyelidikan kepolisian atas dirinya selesai.
(nvc/ita)