Pengadilan Turki Jatuhkan Vonis 120 Tahun Penjara untuk 3 Anggota ISIS

Pengadilan Turki Jatuhkan Vonis 120 Tahun Penjara untuk 3 Anggota ISIS

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 19:25 WIB
Ilustrasi (REUTERS/Dario Pignatelli)
Istanbul - Pengadilan Turki menjatuhkan vonis lebih dari 120 tahun penjara untuk tiga anggota militan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Ketiga anggota ISIS itu membunuh seorang sopir truk dan dua personel keamanan Turki tahun 2014 lalu.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (16/6/2016), serangan yang didalangi tiga terdakwa itu disebut sebagai serangan pertama ISIS di wilayah Turki. Sejak saat itu, Turki terus menjadi target serangan militan radikal yang merajalela di Suriah, negara tetangga Turki, dan Irak tersebut.

Sedikitnya dua serangan bom bunuh diri mengguncang Istanbul sepanjang tahun ini. Turki sendiri banyak dikritik oleh mitranya dari negara Barat, dituding tidak berbuat banyak untuk mengawasi garis perbatasan dengan Suriah sepanjang 900 kilometer dan mencegah anggota ISIS masuk ke wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Gelombang Baru Militan ISIS Rencanakan Teror di Belgia dan Prancis

Ketiga anggota ISIS yang diadili terdiri atas satu warga Jerman bernama Benyamin Xu, satu warga Makedonia bernama Muhammad Zakiri dan satu lagi pria bernama Cendrim Ramadani, yang tidak disebut kewarganegaraannya.

Ketiganya masuk ke wilayah Turki secara ilegal, dari Suriah, pada Maret 2014 lalu. Mereka lalu pergi ke Istanbul menggunakan taksi ketika mereka melepas tembakan ke arah pos keamanan Turki di dekat kota Nigde.

Satu polisi militer dan satu personel kepolisian setempat tewas dalam penembakan itu. Sedangkan delapan polisi militer lainnya luka-luka. Sementara seorang sopir truk dibunuh ketika tiga pria itu membajak kendaraannya. Ketiga pria itu ditangkap dalam waktu 24 jam usai kejadian.

Oleh pengadilan Nigde, ketiganya dijatuhi vonis akumulasi, mulai dari 124 tahun penjara hingga 179 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan berupaya menggulingkan sistem konstitusional dengan kekerasan.

Baca juga: Lagi! Serangan Bom Mobil di Turki Tewaskan 2 Polisi

Kantor berita Dogan menyebut Xu divonis empat hukuman penjara seumur hidup dan 179 tahun 6 bulan penjara. Kemudian Zakiri divonis satu hukuman penjara seumur hidup dan 124 tahun 6 bulan penjara. Lalu Ramadani divonis lima hukuman penjara seumur hidup dan 174 tahun 6 bulan penjara.

Dalam keterangannya seperti tertulis dalam dokumen persidangan, warga Jerman Xu mengaku bertemu dengan Ramadani dan Zakiri di Suriah. Ketiganya menghabiskan waktu 9 bulan di salah satu kamp pelatihan ISIS di Suriah. Xu menyebut Ramadani yang menembak dua polisi Turki serta sang sopir truk.

Tidak ada keterangan dari Ramadani maupun Zakiri dalam dokumen persidangan yang dilihat oleh Reuters. Kewarganegaraan Ramadani juga tidak disebut dengan jelas, hanya diperkirakan antara warga negara Swiss atau Serbia.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads