Jakarta - TPST Bantargebang mulai menerapkan sistem controlled landfill guna meningkatkan pengelolaan sampah. Ini jadi langkah menuju penghentian open dumping.
Foto
Potret Pemasangan Geomembran yang Mulai Menutupi Gunung Sampah Bantargebang
Foto udara alat berat beroperasi memindahkan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/8/2026).
TPST Bantargebang mulai menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Jakarta. Langkah ini menjadi tahapan awal menuju penghentian praktik open dumping yang ditargetkan selesai pada 2028.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap sejak 1 Agustus 2026 sebagai langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui roadmap tersebut, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan sepenuhnya pada 2028.
Selama ini, sebagian besar sampah di Bantargebang masih ditangani dengan sistem open dumping, yakni metode penimbunan di area terbuka tanpa proses pengelolaan yang memadai.
Melalui sistem controlled landfill, sampah akan ditata dan dipadatkan secara berlapis, serta penggunaan material penutup dan geomembran secara bertahap untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan.
Metode tersebut diharapkan mampu menekan bau menyengat, mengurangi risiko kebakaran, meminimalkan pencemaran, serta meningkatkan stabilitas area penimbunan agar tidak mudah longsor. Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, pada kuartal II 2026 sebanyak 72,56 persen sampah yang masuk ke TPST Bantargebang masih ditangani melalui sistem open dumping. Sementara itu, sampah yang telah diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Melalui serangkaian langkah tersebut, TPST Bantargebang diharapkan bertransformasi menjadi kawasan pengelolaan sampah yang lebih aman, terkendali, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target Jakarta menghentikan praktik open dumping pada 2028.










































