Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar

Foto

Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar

Pradita Utama - detikNews
Senin, 06 Jul 2026 16:00 WIB

Jakarta - Tiga korporasi dalam kasus korupsi investasi TaniHub dituntut membayar Rp359,9 miliar. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan PT Tani Group Indonesia (TGI), PT Tani Hub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara sengaja hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Jaksa menuntut masing-masing korporasi membayar denda Rp1 miliar. Selain itu, PT TGI dituntut membayar uang pengganti Rp23,09 miliar, PT THI Rp261,52 miliar, dan PT TSI Rp75,29 miliar. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar USD25 juta atau sekitar Rp364,2 miliar. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Ketiga korporasi didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan TaniHub. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Sebelumnya, enam terdakwa perseorangan dalam perkara yang sama telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Majelis hakim juga menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta. 
 
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT MDI Ventures di startup TaniHub digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam perkara ini, tiga korporasi terdakwa dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan total Rp359,9 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan investasi di sektor perusahaan rintisan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
 
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi TaniHub Rp359,9 Miliar


Berita Terkait