Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka

Foto

Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka

Gilang Faturahman - detikNews
Selasa, 30 Jun 2026 19:00 WIB

Jakarta - Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka kasus korupsi jual beli BBM. Perkara ini terkait transaksi PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kortas Tipikor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) pada periode 2009 hingga 2012.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Dalam pemaparannya, penyidikan kasus tersebut dimulai pada 2022. Keempat tersangka yakni Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai dengan 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT inisial ST.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, serta hasil gelar perkara.ย Selama proses penyidikan, Kortas Tipikor Polri menggeledah lima lokasi dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai sekitar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kortas Tipikor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup.
Penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa para tersangka dan saksi, sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka
Korupsi Jual Beli BBM Terungkap, Empat Orang Jadi Tersangka


Berita Terkait