Jakarta - Tiga petinggi Blueray Cargo dituntut penjara dalam kasus suap Bea Cukai. Nilai suap dan fasilitas yang diduga diberikan mencapai puluhan miliar rupiah.
Foto
Penyuap Bea Cukai Rp61 M Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field, Deddy Sukolo dan Andri mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026).Β Β
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field, Deddy Sukolo dan Andri mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6/2026).Β Β
Terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Β
Terdakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Β
Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop berkode dengan total nilai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, mereka juga disebut memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Β
Jaksa meyakini ketiga terdakwa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai menggunakan amplop berkode dengan total nilai mencapai Rp61,7 miliar. Selain itu, mereka juga disebut memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor senilai Rp30 miliar. Β
Menurut jaksa, total pemberian yang dilakukan para terdakwa mencapai Rp91,7 miliar. Mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer serta mobil Mazda CX-5 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Β
Menurut jaksa, total pemberian yang dilakukan para terdakwa mencapai Rp91,7 miliar. Mereka juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer serta mobil Mazda CX-5 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Β
Pemberian uang dan fasilitas tersebut diduga bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Jaksa menilai para terdakwa bekerja sama secara erat dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut. Β
Pemberian uang dan fasilitas tersebut diduga bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Jaksa menilai para terdakwa bekerja sama secara erat dalam mewujudkan tindak pidana pemberian suap tersebut. Β
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Β
Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Adapun yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Β










































