Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus

Foto

Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus

Mohammad Farrel - detikNews
Kamis, 07 Mei 2026 18:00 WIB

Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus air keras Andrie Yunus, Kamis (7/5/2026). Penasihat hukum menghadirkan tiga ahli.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Tiga saksi ahli tersebut terdiri dari dua unsur sipil dan satu unsur militer. Dari unsur sipil hadir Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel serta ahli hukum operasi militer sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sehari sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menghadirkan sejumlah saksi mulai dari atasan para terdakwa hingga saksi yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran korban merupakan aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari para saksi maupun ahli.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Keempatnya hadir mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam proses persidangan, para terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan. Oditur militer mendakwa keempat anggota TNI tersebut melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Adapun para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus


Berita Terkait