Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang kasus air keras Andrie Yunus, Kamis (7/5/2026). Penasihat hukum menghadirkan tiga ahli.
Foto
Penasihat Hukum Hadirkan 3 Ahli di Sidang Andrie Yunus
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Kamis (7/5/2026). Dalam persidangan kali ini, penasihat hukum empat terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Tiga saksi ahli tersebut terdiri dari dua unsur sipil dan satu unsur militer. Dari unsur sipil hadir Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel serta ahli hukum operasi militer sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi yang telah berlangsung sehari sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menghadirkan sejumlah saksi mulai dari atasan para terdakwa hingga saksi yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran korban merupakan aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman keterangan dari para saksi maupun ahli.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Keempatnya hadir mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam proses persidangan, para terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan. Oditur militer mendakwa keempat anggota TNI tersebut melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Adapun para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










































