Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Foto

Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Mohammad Farrel - detikNews
Kamis, 07 Mei 2026 15:40 WIB

Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kembali digelar. Eks Kabais TNI Soleman Ponto hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Militer Jakarta.

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli, Kamis (7/5/2026).
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Dalam sidang, penasihat hukum meminta pandangan Soleman terkait dugaan keterkaitan aksi penyiraman air keras dengan operasi intelijen.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Menanggapi hal tersebut, Soleman menegaskan tindakan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen TNI. Dalam dakwaan oditur militer, para terdakwa disebut membagi peran dan mencari informasi terkait aktivitas Andrie sebelum menjalankan aksinya. Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Menurutnya, perbuatan empat terdakwa lebih tepat disebut sebagai tindakan individual atau “kenakalan anggota”. Ia juga menilai anggapan yang mengaitkan kasus tersebut dengan operasi intelijen tidak tepat.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
“Kalau operasi intelijen itu dijalankan secara benar, tentu tidak akan mudah diketahui publik,” ujar Soleman dalam persidangan.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus setelah merasa tersinggung atas aksi interupsi aktivis KontraS tersebut dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Maret 2025.
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Persidangan kali ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa menghadirkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, sebagai saksi ahli.
Selain Soleman Ponto, kuasa hukum juga menghadirkan psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin serta pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Ketiganya terlebih dahulu disumpah di hadapan majelis hakim sebelum memberikan keterangan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Eks Kabais TNI Jadi Ahli di Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus


Berita Terkait