Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Foto

Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Muhammad Firman Maulana - detikNews
Kamis, 30 Apr 2026 18:59 WIB

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 dan 4,5 tahun penjara kepada dua eks pejabat Kemendikbudristek dalam kasus korupsi Chromebook.

1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Dua terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. Keduanya hadir mengikuti jalannya sidang vonis.
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM.
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Sementara itu, Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara.
1. Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Perkara ini menjerat dua eks pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan dibacakan secara bergantian di ruang sidang.
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Eks Pejabat Kemendikbudristek Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook


Berita Terkait