Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Resbob. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap suku Sunda.
Foto
Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Apr 2026 15:30 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat itu menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi











































