Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Foto

Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tripa Ramadhan - detikNews
Rabu, 29 Apr 2026 15:30 WIB

Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Resbob. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap suku Sunda.

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berjalan saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Dalam sidang tersebut YouTuber Resbob divonis dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

Resbob dinyatakan bersalah melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis yang dibacakan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. JPU saat itu menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kasus Penghinaan Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara


Berita Terkait