Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Foto

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Pradita Utama - detikNews
Kamis, 16 Apr 2026 11:02 WIB

Jakarta - Berkas kasus penyiraman air keras aktivis KontraS dilimpahkan ke pengadilan militer. Empat terdakwa siap menjalani sidang dalam waktu dekat.

Oditur Militer Kolonel (Chk) Andri Wijaya dan Hakim Ketua Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyerahkan berkas kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II - 08, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Pelimpahan berkas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus resmi dilakukan oleh Oditurat Militer 2-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer 2-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Oditur Militer Kolonel (Chk) Andri Wijaya dan Hakim Ketua Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyerahkan berkas kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II - 08, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Dalam pernyataannya, Kepala Oditurat Militer menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga siap untuk diproses ke tahap persidangan. Perkara tersebut tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.

Oditur Militer Kolonel (Chk) Andri Wijaya dan Hakim Ketua Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyerahkan berkas kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II - 08, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, terdapat empat tersangka yang kini berstatus terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu DHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF. Selain itu, berkas perkara juga dilengkapi dengan delapan saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil. Seluruh barang bukti telah disertakan dalam pelimpahan ke pengadilan.

Oditur Militer Kolonel (Chk) Andri Wijaya dan Hakim Ketua Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyerahkan berkas kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II - 08, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Oditurat Militer menjelaskan bahwa para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis atau subsidiaritas. Untuk dakwaan primer, dikenakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, dakwaan subsidier dan lebih subsidier masing-masing memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun dan tujuh tahun penjara. Setelah menerima berkas perkara, Kepala Pengadilan Militer 2-08 Jakarta menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terkait kewenangan absolut dan relatif.

Oditur Militer Kolonel (Chk) Andri Wijaya dan Hakim Ketua Kolonel (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyerahkan berkas kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II - 08, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026).

Pengadilan Militer juga menyampaikan bahwa proses administrasi akan segera dilakukan, termasuk registrasi perkara dalam waktu satu hari setelah pemeriksaan berkas. Berdasarkan prosedur operasional, sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam kurun waktu 10 hari setelah registrasi, dengan rencana awal pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Terkait permintaan sejumlah pihak agar perkara disidangkan di pengadilan sipil, Kepala Pengadilan Militer menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan status terdakwa, lokasi kejadian, serta yurisdiksi kesatuan, perkara ini secara sah berada dalam kewenangan peradilan militer.

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer


Berita Terkait