Jakarta - Sidang kasus korupsi pengadaan laptop kembali digelar. Sejumlah saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, salah satunya mantan Menkominfo Rudiantar.
Foto
Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Ahli di Sidang Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kanan) alias Ibam turut hadir menjalani sidang lanjutan.
Sidang dengan terdakwa mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim advokat.
Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam digelar bersama dua terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul, Sri, Ibam merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).











































