Jakarta - Tiga prajurit TNI didakwa membunuh berencana kacab bank M Ilham Pradipta. Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer Jakarta dengan dakwaan berlapis.
Foto
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota TNI Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab bank Kopda Feri Heriyanto (tengah), Serka Mochamad Nasir (kiri) dan Serka Frengky Yaru (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank, Mohamad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis bagi para terdakwa. Dalam dakwaan primer, ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sebagai subsider, oditur menyiapkan dakwaan pembunuhan hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Selain itu, khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur juga menyertakan dakwaan tambahan mengenai tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto











































