Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat (3/4/2026). Peniadaan ini dilakukan seiring libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.
Foto
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan ditiadakannya aturan tersebut, mobil pribadi baik berpelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.
Peniadaan ganjil genap ini berkaitan dengan libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.Β
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan lalu lintas untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.










































