Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

Foto

Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

Muhammad Reevanza - detikNews
Jumat, 03 Apr 2026 15:00 WIB

Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat (3/4/2026). Peniadaan ini dilakukan seiring libur nasional peringatan Wafat Yesus Kristus.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dengan ditiadakannya aturan tersebut, mobil pribadi baik berpelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Peniadaan ganjil genap ini berkaitan dengan libur nasional dalam rangka peringatan Wafat Yesus Kristus.Β 

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan lalu lintas untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam regulasi terkait sistem pembatasan kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Jumat (3/4/2026), ditiadakan. Hal ini seiring dengan peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku
Jumat Agung, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku


Berita Terkait