Jakarta - Pelanggaran menerobos jalur Transjakarta masih menjadi yang paling sering terjadi, dengan sanksi denda maksimal hingga Rp500 ribu bagi pengendara.
Foto
Tak Jera Didenda, Pelanggaran Jalur Transjakarta Terus Berulang
Rabu, 01 Apr 2026 08:59 WIB
Sejumlah pengendara melintas di jalur Transjakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya, Pasar Minggu, Jakarta.
Tingginya jumlah pengguna menjadikan jalur busway sebagai jalur prioritas yang harus tetap steril.
Namun, kemacetan di jalan umum kerap mendorong pengendara, terutama sepeda motor, untuk menerobos jalur tersebut.
Data Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 43 persen pelanggaran lalu lintas dalam sepekan berasal dari kendaraan yang masuk jalur busway.
Pelanggaran ini berpotensi mengganggu kelancaran operasional bus Transjakarta serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
PT Transjakarta mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memasuki jalur busway demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.










































