Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Foto

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 25 Mar 2026 15:15 WIB

Jakarta - Tersangka kasus korupsi kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 itu terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri peran tersangka serta aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini