Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas

Foto

Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB

Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei dalam kasus membantu suap, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun.

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara


Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara

Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara

Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan Syafei bisa membuktikan asal usul hartanya melalui pembuktian terbalik dan dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.

Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara

Hakim menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads