Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei dalam kasus membantu suap, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun.
Foto
Mantan Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas
Selasa, 03 Mar 2026 19:00 WIB
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Hakim menyatakan Syafei bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara
Hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan Syafei bisa membuktikan asal usul hartanya melalui pembuktian terbalik dan dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.
Hakim menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.











































