Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil tidak hadir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Absen di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum mewakili Yaqut Cholil Qoumas saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Sidang praperadilan digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Β
Kubu Yaqut meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Pihak Yaqut menilai status tersangka tidak sah karena KPK tidak memiliki dua alat bukti. Β
Sejumlah pendukung hadir di area pengadilan mengenakan atribut merah putih sebagai bentuk dukungan moral. Β
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK menyebut kebijakan Yaqut yang membagi kuota haji tambahan Indonesia telah merugikan negara. Β











































