Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta

Foto

Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta

Mohammad Farrel - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 20:31 WIB

Jakarta - Bea Cukai dan BNN menggagalkan kiriman ekstasi di Jakarta Rabu (25/2/2026). Narkotika disembunyikan dalam paket pakaian dari luar negeri.

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).Β 

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait pengiriman mencurigakan dari luar negeri dengan profil penerima berisiko tinggi.

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket yang dikamuflasekan sebagai kiriman pakaian, termasuk satu gaun pengantin.Β 

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan berisi narkotika Golongan I yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung MDMA atau ekstasi.

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Sebanyak 4.080 butir ekstasi dengan berat sekitar 1.907,2 gram berhasil diamankan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.Β 

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Aparat memperkirakan ribuan jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi melalui jalur paket barang di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Seorang warga negara asing berinisial AZ diduga sebagai penerima paket dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta
Bea Cukai-BNN Bongkar Kiriman 4.080 Butir Ekstasi di Jakarta


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads