Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan TPPO yang memperjualbelikan bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi diselamatkan.
Foto
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook
Rabu, 25 Feb 2026 13:35 WIB
Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Tersangka diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
Β
Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Β
Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial.
Β
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.
Β











































