Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook

Foto

Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 25 Feb 2026 13:35 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jaringan TPPO yang memperjualbelikan bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dan tujuh bayi diselamatkan.

Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasusΒ tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

Penyidik menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Tersangka diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

Β 
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

Praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak 2024 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Β 
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial.

Β 
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan kasus TPPO dengan modus jual-beli bayi dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Jaringan ini menggunakan TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Β 
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook
Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi via TikTok dan Facebook


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads