Jakarta - Polda Metro Jayamembongkar sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Foto
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Pengungkapan berawal dari adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Serangkaian proses penyelidikan pun dilakukan menindak lanjuti laporan tersebut.
Polisi menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan.
Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas tindakannya itu, mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Bara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.











































