Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera

Foto

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera

Andhika Prasetia - detikNews
Jumat, 06 Feb 2026 18:17 WIB

Jakarta - Polda Metro Jayamembongkar sindikat penjualan anak dari Jakarta ke wilayah Sumatera. Ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Pengungkapan berawal dari adanya laporan anak hilang kepada Polres Metro Jakarta Barat. Serangkaian proses penyelidikan pun dilakukan menindak lanjuti laporan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Polisi menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Keempat anak itu kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dilakukan perawatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Saat ini, 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas tindakannya itu, mereka kemudian dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan kasus penjualan anak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Total ada 10 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Bara dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera
Polda Metro Bongkar Sindikat Penjualan Anak ke Sumatera


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads