Jakarta - Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jaksel.
Foto
Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan
Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026).Β
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jaksel.Β
Jaksa juga menuntut Luhur dengan pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari. Selain itu, Luhur juga dituntut membayar uang pengganti Rp348,6 miliar.
Jaksa mengatakan harta benda Luhur dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan enam bulan pidana kurungan.
Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.











































