Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan

Foto

Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 03 Feb 2026 19:35 WIB

Jakarta - Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jaksel.

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026).Β 

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jaksel.Β 

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Jaksa juga menuntut Luhur dengan pidana denda Rp750 juta subsider 165 hari. Selain itu, Luhur juga dituntut membayar uang pengganti Rp348,6 miliar.

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Jaksa mengatakan harta benda Luhur dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan enam bulan pidana kurungan.

Terdakwa korupsi pembelian tanah kompleks Rasuna Epicentrum Luhur Budi Djatmiko (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) itu didakwa merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar terkait korupsi dalam pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang direncanakan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower.

Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan.

Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan
Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan
Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan
Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan
Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui Kasus Korupsi Lahan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads