Jakarta - Sidang korupsi Chromebook mengungkap pengakuan saksi soal aliran uang, dari Rp5,1 miliar yang dikembalikan hingga permintaan dana untuk kepentingan pribadi.
Foto
Jaksa Dalami Pengakuan Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook, Ungkap Aliran Uang Besar
Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Salah satu saksi, Susy Mariana, rekanan dari salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Chromebook, mengaku telah mengembalikan sekitar Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Susy, uang itu berasal dari keuntungan pengadaan, namun ia menyatakan mengembalikannya karena βtakutβ menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pengembalian itu mencakup sisa dari total keuntungan sekitar Rp 10,2 miliar yang ia peroleh selama tahun pelaksanaan pengadaan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan Chromebook dan sistem yang tak sepenuhnya diperlukan. Jaksa sebelumnya menyatakan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah akibat pembelian barang dengan harga yang dinilai terlalu tinggi dan pengadaan CDM yang tidak efektif.
Salah seorang terdakwa kasus pengadaan Chromebook dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020Β
Mulyatsyah hadir dan bersaksi dalam persidangan hari ini.Β Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang melibatkan pengadaan Chromebook dan sistem yang tak sepenuhnya diperlukan.Β
Sidang ini juga melibatkan sejumlah terdakwa di antaranya Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam, yang didakwa merugikan negara triliunan rupiah. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut untuk membuka lebih jelas alur keuangan dan keterlibatan pihak-pihak terkait.











































