Jakarta - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi investasi Tanihub digelar di Pengadilan Tipikor. Empat terdakwa didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Foto
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Investasi Tanihub
Senin, 02 Feb 2026 21:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi MDI Venture dan BRI Ventures ke PT Tani Group Indonesia (Tanihub) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama Nicko Widjaja, serta VP President Investment BVI William Gozali.
Jaksa mendakwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses investasi tersebut.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp290,92 miliar.











































